Salah satu Topik yang menjadi perhatian sekarang ini adalah e-commerce alias perdagangan melalui bisnis online. Seiring maraknya fasilitas serta trend di masyarakat tentang internet, mengakibatkan semakin menjamur juga berbagai bentuk e-commerce yang mengandalkan dan bertumpu pada internet online sebagai sarana prasarana utama.
Ini selain berdampak positif makin menguatnya sektor bisnis online, tapi juga mengakibatkan dampak ataupun efek negatif, yaitu penipuan bisnis online. Untuk itu maka konsumen harus waspada dan hati-hati pada setiap transaksi. Selain itu perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce perlu disosialisasikan.
Sebagai solusinya adalah makin disosialisasikan undang undang gerakan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, termasuk diantaranya di bisnis e-commerce alias bisinis online. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta meminimalisir terjadinya penipuan online, sehingga iklim e-commerce menjadi sehat dan gerakan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen bisa sukses.